Ibu Mertua Sandra Dewi Terciduk Pamer Foto Tak Terduga Sehari Sebelum Putra Ditahan
Instagram/sandradewi88
Selebriti

Ibu Mertua Sandra Dewi, Irma Moeis, mengunggah foto tak terduga sehari sebelum sang putra, Harvey Moeis, ditahan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp271 triliun itu.

WowKeren - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tengah jadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dikenal punya imej positif, Harvey justru diperiksa Kejagung RI dan langsung ditahan sebagai tersangka pada 27 Maret terkait kasus yang merugikan negara sekitar 271 triliun itu.

Di tengah permasalahan itu, ibu dari Harvey, Irma Moeis, rupanya menggembok akun Instagramnya. Meski begitu, wanita anggun yang aktif di sosial media itu rupanya sempat mengunggah foto tak terduga, sehari sebelum Harvey ditahan.

Instagram

Postingan Ibu Harvey Moeis Sebelum Sang Putra Ditahan Terkuak

Dalam unggahan 26 Maret, Irma rupanya mengunggah foto dirinya menghadiri pesta ulang tahun seorang kenalan. Seperti biasa, Irma memperlihatkan sikap anggun dan terlihat elegan kala kumpul bareng kawan-kawannya. Adapun pesta kecil-kecilan itu agaknya digelar sederhana. Foto itu pun sempat dilike oleh sang menantu, Sandra Dewi.


Sementara itu, Kejagung RI sempat mengungkap peran Harvey dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pria tampan itu merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka TIN atau RBT yang mengakomodir kegiatan pertambangan liar.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3). "Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud."

Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan keuntungan. Kemudian, Harvey menyerahkan keuntungan itu sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," lanjut Kuntadi.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling besar Rp1 miliar. Selain itu, Harvey juga terancam membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama dengan hasil harta benda diperoleh dari korupsi.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait