Mertua Jessica Mila Ungkap Satu Bukti Kuat yang Bisa Bebaskan Pegi Setiawan
Instagram/ottohasibuanprivate
Selebriti

Ikut soroti kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan mertua Jessica Mila yang berprofesi sebagai pengacara membeberkan satu bukti dan alibi kuat yang bisa membebaskan Pegi Setiawan pasca beredar dugaan salah tangkap.

WowKeren - Kasus Vina Cirebon tengah menuai perhatian masyarakat Tanah Air. Pengacara kondang sekaligus mertua artis cantik Jessica Mila, yakni Otto Hasibuan ikut menyoroti kasus Vina dan dugaan Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap.

Menurut Otto, penangkapan Pegi perlu diusut tuntas. Ia melihat adanya hal janggal ketika Pegi berani mendeklarasikan di depan media bahwa bukan dirinya lah otak pembunuhan Vina.

”Saya hanya melihat di televisi Pegi mengatakan ‘saya tidak bersalah’ katanya . Kalau dia berani mengatakan dia tidak bermasalah, ya harus kita usut di mana letak tidak bersalahnya,” kata Otto saat ditemui awak media, Senin (3/6).


Otto lantas membeberkan satu bukti atau alibi kuat yang bisa membebaskan Pegi Setiawan. Otto mengungkit soal beberapa sakti yang mengaku bersama Pegi saat kejadian pembunuhan Vina berlangsung. Sejumlah saksi itu mengatakan bahwa Pegi saat kejadian berada di Bandung, bukan di Cirebon.

”Saya juga mendengar, ada orang di media saya baca, katanya ada beberapa orang saksi yang menjadi alibi, yang menyatakan bahwa pada waktu yang bersamaan sebenarnya, pada saat terjadinya pembunuhan itu katanya sih Pegi ini tidak berada di tempat tapi ada di tempat lain. Nah ini kalau alibi dan ini bisa dibuktikan, tidak ada pilihan lain, dia harus dibebaskan. Nah alibinya itu strong apa gak,” terang Otto.

Jika alibi beberapa sakti itu terbukti, maka tak ada alasan pihak kepolisian untuk menahan Pegi. Ayah Yakup Hasibuan ini menyebut Pegi layak dibebaskan jika memang alibi itu bisa dibuktikan. Otto mengatakan hal demikian lantaran kasus Pegi dan Vina ini sama seperti kasus yang pernah ia tangani di tahun 1983 islam.

”Ini kasus sama seperti yang pernah saya tangani, kasus Jony Sembiring tahun 83, 38 tahun yang lalu, juga alibi, dia dituduh melakukan pembunuhan di Bogor, ternyata di waktu bersamaan dia berada di Bandung, nah ini sama, alibi ini kuat sekali. Kalau ini bisa dibuktikan dia berada di satu tempat lain, dari pada tempat pembunuhan terjadi pada waktu yang bersamaan, saya kira tidak ada alasan, dia harus dibebaskan,” tegas Otto.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait