Nia Daniati Minta Pertolongan Mertua Jessica Mila Usai Terancam Dimiskinkan
Instagram/niadaniatynew
Selebriti

Pengacara kondang Otto Hasibuan sekaligus mertua Jessica Mila membantu Nia Daniati menghadapi kasus CPNS bodong. Nia meminta pertolongan Otto usai semua asetnya terancam disita dan dimiskinkan.

WowKeren - Nia Daniati ikut terseret dalam kasus CPNS bodong sang putri, Olivia Nathania. Pengadilan juga disebut telah menyatakan Nia, Olivia dan sang menantu, Rafly Novianto bersalah serta diminta membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar ke para korban.

Jika tidak, aset milik Nia terancam disita. Mendapati putusan itu, Nia langsung menghubungi pengacara kondang, yakni Otto Hasibuan yang diketahui merupakan mertua Jessica Mila. Otto kemudian bersedia menolong Nia yang khawatir dimiskinkan imbas kasus sang putri.

Otto menyebut Nia tidak terlibat dalam kasus CPNS bodong. Karena itu, mantan istri Farhat Abbas ini sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar biaya ganti rugi. Apalagi, Nia disebut tak pernah mendapat undangan dari pengadilan untuk menghadiri sidang. Sehingga, Nia kebingungan kala disinggung soal ganti rugi Rp 8,1 miliar.

”Yang pasti yang ingin saya sampaikan adalah bahwa ternyata baik Nia Daniati maupun Oi juga tidak pernah hadir di dalam sidang. Bahwa Nia Daniati sendiri dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Oi ya, tidak ada kaitannya. Dan di pengadilan pun, itu terbukti juga bahwa Nia Daniati tidak pernah dikenakan hukuman apa pun, apalagi dikatakan orang bahwa dia dihukum untuk membayar, bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh para penggugat,” kata Otto Hasibuan dilansir dari YouTube CumiCumi yang tayang hari ini, Selasa (19/12).


Otto juga menerangkan jika Nia dan putrinya, Olivia masih memiliki hak untuk melakukan banding. Pasalnya, putusan soal ganti rugi 8,1 miliar dilakukan secara sepihak, yang mana menurut Otto belum memiliki kekuatan hukum.

”Nah karena Nia Daniati baru mengetahui adanya putusan ini, setelah ada putusan, jadi verstek namanya, nah tentunya baik Oi maupun Nia bisa melakukan perlawanan atas putusan itu karena putusan itu belum inkrah, belum memiliki kekuatan hukum yang pasti,” jelas Otto.

Karena itu, ayah Yakup Hasibuan ini berharap masyarakat tidak lagi menyalahkan Nia atas kasus CPNS bodong. Artis senior 59 tahun itu disebut tak memiliki kewajiban untuk membayar sepeser pun.

”Nah, di sini Nia Daniati tidak dihukum apa-apa di sini, jadi kepada masyarakat supaya memahami bahwa Nia tidak ada kaitannya dengan perkara ini dan oleh pengadilan pun Nia tidak pernah dihukum satu rupiah pun untuk membayar apa pun,” tutur Otto.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait