Nuril harus rela mendekam enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 500 atas tuduhan menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
- Nov 14, 2018
WowKeren - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanpa melalui banding di Pengadilan Tinggi. Kemudian pada 26 September 2018, majelis hakim menyertakan Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta. Ia juga harus menambah masa tahanan 3 bulan jika tidak membayar denda.
Atas putusan tersebut, Joko Jumadi, pengacara Nuril mengatakan akan mengajukan PK karena menurutnya bukti yang diajukan jaksa lemah. Alat rekam yang disita polisi tidak ada isinya.
"Alat bukti yang disita oleh polisi itu tidak ditemukan alat bukti rekamannya. Bahkan tidak ada isinya," tutur Joko. "Kemudian saksi dari Kominfo pusat menyatakan apa yang dilakukan Nuril tidak memenuhi syarat mentransmisikan karena yang menyebar luaskan orang lain."
(wk/nris)