Kilas Balik Angelina Sondakh Masuk Penjara Gara-gara Kasus Suap Hingga Perubahan Vonis
Instagram/jurnal_25
Selebriti

Angelina Sondakh kini telah menghirup udara bebas usai mendekam dalam penjara selama 10 tahun. Lantas begini perjalanan kasus suap Angelina Sondakh hingga berujung masuk bui.

WowKeren - Angelina Sondakh kembali mengirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama 10 tahun. Angelina Sondakh sebelumnya ditahan karena tersandung kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Perempuan yang akrab disapa Angie itu menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 3 Februari 2012. Pengumuman itu dibacakan langsung oleh Abraham Samad yang saat itu menjabat Ketua KPK.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Angie kala itu menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi X DPR. Samad menduga bahwa Angie menerima fee untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar.

Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikot Jakarta pada sekitar Januari 2013. Terkait vonis tersebut, Angelina Sondakh sempat mengajukan kasasi.


Di tingkat kasasi itu, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat. Majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis ini pada Angelina Sondakh, yakni 12 tahun penjara dan menyita seluruh harta dengan total Rp 39 miliar.

Namun, Angelina Sondakh terus mencoba peruntungan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tak mengabulkan harapan Angelina Sondakh, Mahkamah Agung (MA) memberikan belas kasih dengan mengurangi hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hasil korupsi yang disita juga berkurang.

Majelis kasasi saat itu menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Setelah menjalani masa pidana 10 tahun, Angelina Sondakh bisa keluar penjara pada Maret 2022. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Aprianti.

Namun, status Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas dari penjara. Selama menjalani pidana, Rika menyebut Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan yang disebut remisi dasawarsa. Angelina masih menjalani pidana 3 bulan di luar lapas karena mendapat cuti menjelang bebas.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait