Deddy Corbuzier Pajang Penghargaan Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar
Instagram /mastercorbuzier
Selebriti

Deddy Corbuzier baru-baru ini mendapat piagam penghargaan sebagai wajib pajak dengan kontribusi terbesar. Suami Sabrina Chairunnisa ini kemudian mengungkap dua kemungkinan mengapa ia mendapatkannya.

WowKeren - Deddy Corbuzier kembali menorehkan prestasi membanggakan. Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Jumat (28/6), suami Sabrina Chairunnisa itu mengaku baru saja mendapatkan piagam penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar.

Dalam piagam tersebut, disebutkan bahwa Deddy menjadi wajib pajak kontribusi terbesar pada tahun pajak 2023 di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga. Menurut Deddy, ada dua kemungkinan mengapa ia mendapatkan piagam tersebut.

"Wajib Pajak TERBESAR... Ini cuma ada 2 kemungkinan.. 1. Gue KAYA Buangeeeeet! 2. Cuma gue yg JUJUR bayar Pajak di daerah ini.. [sic!]," tulis Deddy di bagian keterangan unggahannya. "Bingung antara bangga atau.... [sic!]."

Hanya dalam waktu singkat, unggahan Deddy mendapat lebih dari 84 ribu likes. Beragam respons netizen membanjiri kolom komentar unggahan Deddy tersebut. Sebagian netizen malah dibuat salah fokus dengan penampakan piagam tersebut.


Deddy Corbuzier Pamer Piagam Penghargaan dari Dinas Pajak

Instagram

"Dua duanya ga sik? Hazek [sic!]," balas Sabrina. "Lu Emang Kaya Bang Tapi Thoriq Haji umur 2 Bulan [sic!]," komentar akun @saldy***kkas. "3. Orang pajak gamau dibahas2 di SOMASI [sic!]," sindir akun @fatih***hika.

"Setidaknya klo mau Flexing Aman Om @mastercorbuzier uda dpt licensed soalnya 😂😂 [sic!]," sahut akun @iwan***rianto. "Sekelas pajak nge print penghargaan juga kek tugas anak SD [sic!]," timpal akun @antis***ndah_. "Kyknya sengaja dikasih ke om dedbiar di upload terus yg lain ikutan bayar biar dapet kyk om ded 🤔 [sic!]," tambah akun @eri***twn.

Sebelumnya, Deddy memang sudah dikenal cukup taat pajak. Mantan suami Kalina Oktarani ini bahkan sempat ikut mengajak seluruh Wajib Pajak untuk tidak telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi maupun badan secara daring.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait