Reza Bukan Ditangkap Karena Narkoba, Para Sahabat Syok Hingga Menangis
Instagram/rezbuk
Selebriti

Rasa syok sangat dirasakan oleh Farid Aja yang sempat mengantar Reza Bukan sebelum ditangkap.

WowKeren - Publik baru-baru ini dikejutkan dengan kabar penangkapan presenter Reza Bukan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Reza diamankan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (30/6) usai mengisi acara di salah satu stasiun televisi.

Bukan hanya publik, penangkapan Reza akibat kasus narkoba juga membuat orang-orang terdekatnya syok. Salah satu yang sangat syok dengan kabar Reza tersandung narkoba adalah sahabatnya, Farid Aja. Ia mengetahui berita itu lewat pesan WhatsApp dari rekan-rekannya.

Farid dan keluarganya langsung syok hingga menangis usai tahu sang sahabat ditangkap polisi karena narkoba. "Ditanya di WA (WhatsApp) ini (berita Reza Bukan ditangkap) bener enggak? Di situ saya kaget. Kami sekeluarga otomatis langsung menangis," tutur Farid dilansir Suara, Senin (2/7).

Terlebih lagi Farid sempat mengantar Reza Bukan pulang ke rumah sebelum kabar penangkapan tersebut beredar. "Setelah baca berita dari media bahwa penangkapan terjadi sekitar jam-1an, itu berarti pas Reza aku anter pulang," lanjut Farid.


Rasa kaget juga dirasakan oleh Uya Kuya yang sempat bekerja dalam satu acara dengan Reza Bukan. Ayah Cinta Kuya ini mengaku cukup lama tak bertemu dengan Reza sehingga sangat kaget ketika mendengar presenter "The New Eat Bulaga Indonesia" itu diamankan polisi akibat narkoba.

"Gue juga udah lama banget enggak ketemu sama dia (Reza Bukan). Lihat berita jadi kaget juga," ujar Uya singkat. Sementara itu, Reza dikabarkan sudah memakai narkoba sejak 2014 dengan alasan untuk membuatnya semakin semangat bekerja dan juga membantu menghilangkan stres.

Dalam penangkapan Sabtu kemarin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram dan 0,39 gram serta alat hisap dan korek di dalam gudang. Polisi mengungkapkan bahwa Reza menyembunyikan sabu tersebut di dua kotak yang berbeda.

Atas perbuatannya ini Reza dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Saat gelar perkara, Reza terlihat menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel