Himchan Eks B.A.P Lolos dari Hukuman Penjara Meski 3 Kali Lakukan Kekerasan Seksual
Hankyung
Selebriti

Himchan dijatuhi hukuman masa percobaan setelah tiga kali terlibat kasus kekerasan seksual. Mantan member B.A.P itu langsung trending di Korea karena lolos dari hukuman penjara.

WowKeren - Himchan lolos dari hukuman penjara meski sudah tiga kali terlibat kasus kekerasan seksual. Mantan member B.A.P itu tidak dipenjara melainkan mendapat hukuman percobaan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Kamis (1/2), Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Barat Seoul mengadakan persidangan terhadap kasus pelanggaran seksual Kim Himchan. Hakim Ketua Kwon Sung Soo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 5 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual (merekam atau melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kamera atau media komunikasi).

Selain masa percobaan, Himchan diwajibkan mengikuti kelas pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam. Himchan juga dikenakan pembatasan pekerjaan selama 3 tahun, artinya ia dilarang bekerja di tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.


Sebelum vonis dijatuhkan, JPU) telah menuntut Himchan dengan hukuman 7 tahun penjara. JPU mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban dan frekuensi Himchan terlibat pada kasus kejahatan yang sama. Menurut JPU, Himchan yang sudah tiga kali menjalani proses hukum karena kejahatan serupa sepadan dengan hukuman penjara 7 tahun.

Dalam kasus ini, Himchan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang diundang ke rumahnya pada Mei 2022. Himchan dilaporkan usai merekam korban secara ilegal dan mengirimkannya kepada korban pada bulan berikutnya.

Tak hanya kasus ini, Himchan pernah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita saat mabuk di luar bar di Hannam-dong, Seoul pada April di tahun yang sama.

Himchan sendiri sudah pernah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ia dihukum setelah terbukti memaksa seorang perempuan berusia 20-an untuk berhubungan dengannya di sebuah pension di Namyangju, Gyeonggi-do pada Juli 2018. Hadir di persidangan dengan seragam narapidana, pengajuan banding Himchan ditolak pengadilan. Setelah mendekam di penjara, Himchan ditangkap lagi dan menghadapi proses hukum karena kejahatan melakukan kekerasan seksual tambahan.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait