Penampakan Virgoun Pakai Baju Tahanan usai Kedok Konsumsi Sabu di 2012 dan Alasannya Terbongkar
Instagram/polres_jakbar
Selebriti

Virgoun terlihat lebih kurusan kala dirinya memakai baju tahanan dan meminta maaf di sesi jumpa pers 25 Juni. Dalam pernyataannya, polisi juga mengungkap terkait Virgoun memakai sabu di 2012 hingga soal alasannya.

WowKeren - Eks suami Inara Rusli, Virgoun, kembali muncul ke hadapan publik. Virgoun rupanya tampil kurusan dengan memakai baju tahanan warna hijau bersama dua tahanan lainnya yakni kru band Last Child yang ditangkap sebagai pemasok sabu dan PA, wanita cantik rambut blonde, yang diamankan saat mengonsumsi sabu di kos-kosan bersama Virgoun.

Dalam sesi jumpa pers, ketiganya tampak tertunduk lesu. Virgoun sempat meminta maaf kepada publik serta ketiga anak-anaknya.

YouTube

Virgoun Memakai Baju Tahanan

"Siang ini saya pribadi menyampaikan atas tindakan saya dalam penyalahgunaan narkoba, saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang- di label, teman-teman saya di band," kata Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6). "Mudah-mudahan insyaallah ini menjadi yang pertama dan terakhir, mudah-mudahan insyaallah ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi. Terima kasih pada segenap tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memproses saya menjalani kasus hukum yang berjalan dan juga terima kasih atas perhatian teman teman wartawan semua. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar besarnya."


Bersamaan dengan itu, polisi juga membeberkan jika Virgoun sudah pernah memakai sabu di 2012. Ia sempat berhenti dan kembali mengonsumsi barang haram itu dengan alasan tak terduga.

"VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi. "Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan."

Tak cuma itu, polisi juga membeberkan alasan PA memakai barang haram itu. "PA untuk menjaga stamina saat bekerja," kata Kombes Pol M Syahduddi.

Sementara itu, Virgoun saat ini berstatus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait