Kronologi Penangkapan Catherine Wilson Pakai Sabu Bareng Sekuriti Terungkap, Masih Ada yang Buron
WowKeren
Selebriti

Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama seorang sekuriti. Pihak kepolisian pun mengungkap kronologi penangkapan Catherine.

WowKeren - Publik Tanah Air kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang selebriti terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Artis berinisial CW yang akhirnya diketahui sebagai Catherine Wilson diamankan pihak kepolisian Polda metro Jaya, bersama barang bukti sabu. Pihak kepolisian pun akhirnya mengadakan konferensi pers atas penangkapan Catherine.

"Kejadian sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB di Jalan H. Saleh, Pangkalanjati, Cinere, Depok. Berhasil kita amankan dua tersangka, CW dan J," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ditemui WowKeren saat konferensi pers pada Sabtu (18/7). "J sekuriti dan CW yang punya rumah. Berdasarkan laporan masyarakat Subdit 2 lakukan penyelidikan bahwa ada sering tersangka J ini membeli barang haram dan pengguna si pemilik rumah."

Penangkapan Catherine tersebut ternyata berdasrkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aksinya. Dari penjelasan Kombes Pol Yusri diketahui bahwa Catherine biasanya meminta bantuan sekuritinya berinisian J untuk mendapat kan barang haram sabu yang ia konsumsi.

"Laporan tersebut kita lakukan pendalaman, penangkapan, dan penggeledahan . Di rumah CW kita amankan CW alias K bersama J," lanjut Kobes Pol Yusri. "Barang bukti dua klip kecil sabu 0,66 gram dan 0,43 gram, sekitar 1 gram lebih dari tas CW bersama alat hisapnya, serta HP kita temukan langsung. Yang bersangkutan kita bawa ke polda dan lakukan pemeriksaan awal serta pendalaman."


Setelah dilakukan tes urin, Catherine dan J pun terbukti positif mengkonsumsi metamfetamin (sabu). Catherine juga mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan yang lalu.

"Yang bersangkutan memang pengguna. Pertama hasil tes urin positif, kedua-duanya metamfetamin baik CW dan J. hasil keterangan awal yang bersangkutan baru sekitar 2 bulan menggunakan," ungkap Yusril. "Ini pengakuan awal masih kita dalami. Rencana akan kami tes rambut dua-duanya bisa mengetahui sejak kapan keduanya pakai barang ini. Sambil berjalan kita akan periksa.

Kombes Pol Yusri juga mengungkap ada satu orang lagi yang jadi DPO (daftar pencarian orang), berinisial A. Orang berinisial A ini lah yang menjual sabu ke Catherine lewat perantara J.

"Masih ada satu lagi inisial A dia jadi DPO, karena J ini suruhan CW membeli kepada A. Jadi kita rangkai nanti ya sudah berapa lama pakai barang haram ini," pungkas Yusri. "Ini akan kita jerat pasal 114 dan 112 paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun ancaman hukuman kepada yang bersangkutan."

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait